Aktivitas PT BDA, Tokoh Muda Subulussalam Minta Perusahaan Patuhi Hukum

SUBULUSSALAM, 1kata.com – Amigo Syahputra, tokoh milenial kota Subulussalam, kerap di sapa bang Migo, yang juga merupakan wakil ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-N), wilayah Aceh. Menyoroti PT BDA, dan meminta agar patuh, dan taat pada hukum.

Pasalnya, menurutnya, pihak PT BDA telah mengabaikan aturan yang diatur didalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Lanjutnya, mengatakan. Seperti tonase muatan angkutan, yang telah di ketahui bersama bahwa jalan lintas Longkib – Buluh Dori, adalah jalan kelas III, atau lintas kabupaten/Kota.

“Jalan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan yang bermuatan maksimal 8 ton,” kata Bang Migo, Kamis (4/11/21).

Ia menambahkan, mobil pengangkutan milik PT BDA, di duga melebihi kapasitas, dari yang telah ditetapkan oleh peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku.

“Inilah akibatnya, jalan yang di lalui dampak muatan dari PT BDA, membuahkan hasil jalan lintas kecamatan longkib rusak parah. Memang tahun ini kita melihat ada beberapa titik pembangunan jalan dan jembatan menurut saya percuma saja,” katanya.

“Ini uang rakyat, melalui anggaran pemerintah, di bangunkan di jalan tersebut. Karena kita bisa pastikan jalan itu akan pasti rusak kembali secepat mungkin. Sebab spek yang di bangunkan hanya mempunyai kapasitas jalan kelas lll atau jalan kota terlalu sayang uang kita hanya untuk mempermudah mobilisasi mereka saja,” tambahnya.

Selain Masalah pengangkutan, Amigo juga sangat prihatin terhadap pembangunan Kebun Pola plasma yang menjadi salah satu kewajiban PT.BDA untuk Kampong Longkip hingga kampung Sepang, yang hingga saat ini belum juga terealisasikan.

“sampai saat ini saya menduga masih simpang siur alias tidak jelas, mengenai plasma,” katanya.

Jika perlu membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan ini,
Karena

Sejauh ini, jelasnya, data yang kami himpun dari perkebunan pola plasma, Koprasi Bumi Daya Abadi, belum memiliki alas hukum atau sertifikat hak milik pribadi atau koprasi.

“Secara tegas pemerintah kota, baik eksekutif, maupun legislatif. Harus segera menyurati Gubernur Aceh untuk membekukan izin perusahaan tersebut, dan melaporkan kepada APH agar bisa ditindak lanjuti, baik pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran pidana,” katanya.

Sumber: CR-23
Editor: m.hasyim
Foto: adi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below