
JAKARTA, 1kata.com – Jangan sembarangan memberikan foto dan nomor KTP. Pasalnya, hal itu dapat memberikan celah bagi para pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech.
Bisa juga, data KTP seseorang digunakan untuk membeli barang, bahkan bisa digunakan untuk membobol akun rekening bank.
Nah, terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat agar memberi watermark saat membagikan data KTP elektronik.
Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri menjadi salah satu dokumen penting karena sering digunakan untuk memverifikasi berbagai hal.
Agar tak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab, melindungi data pribadi perlu dilakukan.
Namun, ada cara untuk membuat watermark yang lebih advanced dan mungkin lebih susah diotak-atik sama oknum tidak bertanggungjawab.
Berikut cara membuat watermark KTP lebih advanced seperti yang dilansir indonesiabaik.id dari akun instagram @kemenkominfo:
Buka aplikasi untuk mengedit foto Tambahkan teks yang berisi keterangan scan. Misalnya SCAN KTP PADA 05-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
Atur ukuran dan posisi teks agar tidak menutupi informasi penting
Turunkan opacity atau transparansi teks agar informasi dan watermarknya masih sama-sama bisa terbaca
Bagaimana jika diminta langsung foto dari aplikasi? Jangan khawatir, simak tips berikut:
Menuliskan secara manual informasi tanggal scan dan kepentingannya pada kertas kecil
Tempel kertas kecil tersebut pada area kosong di file KTP sebelum difoto pada aplikasi
Saat memberikan watermark, sematkan pula tanggal dan kepada siapa file tersebut diberikan
Bagaimana, mudah kan? Selamat mencoba!
Sumber: kontan.co.id
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


