Hari Ini PSBB Jakarta Berakhir

Foto: antara

JAKARTA, 1kata.com – Hari Kamis (4/6/2020) ini, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta berakhir.

Sejauh ini, belum ada kepastian PSBB diperpanjang atau dihentikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, kebijakan PSBB diterapkan di Jakarta pertama kali pada 10 April 2020 selama 14 hari hingga 24 April 2020.

Kemudian, Anies memperpanjang PSBB selama 28 hari sampai 22 Mei 2020. PSBB diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat. Terakhir, Anies memperpanjang kembali PSBB pada 19 Mei 2020 dan terakhir pada hari ini.

Jumlah kasus positif virus corona di Jakarta hingga Rabu (3/6) mencapai 7.539 kasus positif. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini memaparkan, dari jumlah tersebut sebanyak 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

“Sampai dengan hari ini kami laporkan, sebanyak 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan self isolation di rumah,” kata Weningtyas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

Sementara itu, sampai saat ini Pemprov DKI mencatat ada 18.832 orang berstatus orang tanpa gejala (OTG). Kemudian, sebanyak 16.073 berstatus orang dalam pemantauan (ODP), dan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 11.229 orang.

Angka penambahan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sendiri sempat menurun selama tiga hari yakni pada 31 Mei hingga 2 Juni 2020. Namun, angka penambahan kembali naik pada 3 Juni 2020.

Angka penambahan kasus virus corona di Jakarta bertambah sebanyak 119 kasus pada Minggu (31/5) dan 111 kasus pada Senin (1/6). Angka itu kemudian turun menjadi 60 kasus pada Selasa (2/6).

Namun, angka penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta kembali naik ke 83 kasus pada Rabu (3/6).

Sumber: CR-09
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below