PSBB DKI Sudah Ditandatangani, Terawan: Berlakunya Terserah Gubernur

JAKARTA. 1kata.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta.

“Sudah tanda tangan sekarang (suratnya) dikirim ke sana (Pemprov DKI Jakarta). Per tanggal ini (Selasa), semalam itu draft-nya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi,” ungkap Terawan, Selasa (7/4/2020).

Adapun mengenai pemberlakukan PSBB DKI Jakarta akan tergantung pada keputusan Pemprov.

“Untuk berlakunya terserah Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan), yang penting izin sudah saya berikan,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Terawan telah menangguhkan pengajuan PSBB Pemprov DKI Jakarta karena kekurangan sejumlah data, seperti epidemiologi peningkatan kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah.

Terawan membantah bahwa menghalang-halangi pemerintah daerah yang akan mengajukan PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dia menyebutkan daerah yang mengajukan PSBB selain Jakarta adalah Fakfak, Timika dan Tegal. Adapun, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah belum mengajukan PSBB.

Sumber: CR-06
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below