OJK Kurang Sosialisasi soal Penundaan Cicilan

Posted by: Tags: , Reply

JAKARTA, 1kata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak agar bergerak cepat dalam mensosialisasikan kebijakan keringanan cicilan kredit atau restrukturisasi yang hingga saat ini belum bisa dinikmati oleh banyak kalangan.

Karena belum semua bank atau perusahaan pembiayaan menerapkan kebijakan yang menyasar pekerja informal yang terdampak wabah virus corona itu.

Menurut Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani arus kas (cash flow) berbagai perusahaan telah tercekik setelah didera wabah yang masuk ke RI pada awal Maret tersebut.
[ads2]

Bahkan, ia mengaku banyak pengusaha yang tak lagi mampu membayar bunga dan cicilan kredit bank.

“Restrukturisasi utang bagi perusahaan yang terdampak membantu dari segi arus kas (cash flow) mereka karena ini banyak yang enggak bisa bayar bunga dan cicilan,” katanya pada Selasa (31/3/2020).

Shinta menyebut belum semua bank memiliki pemahaman yang sama meski restrukturisasi telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Alhasil, banyak pengusaha yang masih dituntut untuk membayar kreditnya secara normal.

Karenanya, Shinta mendesak OJK untuk bergerak cepat dalam melakukan klarifikasi dengan penyedia pinjaman terkait.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, banyak terjadi kesalahpahaman bank dan instansi non-bank dengan hanya memberikan kelonggaran untuk para pelaku UMKM dengan plafon maksimal Rp10 miliar.

Dalam POJK tersebut, Shinta menyatakan bank dapat memberikan restrukturisasi kepada seluruh kredit termasuk UMKM sepanjang usaha debitur atau pemohon terbukti terdampak wabah virus corona. Artinya, kelonggaran kredit juga dapat diberikan bagi para pengusaha besar.

“Banyak bank berpikir kalau restrukturisasi hanya untuk UMKM, itu salah pengertian disangka hanya untuk UMKM padahal maksudnya untuk semua debitur yang terdampak covid-19 ini,” ucapnya.

Sumber: CR-02
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below