
JAKARTA, 1kata.com – Sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diterapkan di ruas jalan tol dalam kota.
Penerapan E-TLE ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga (Persero).
“Instalasi E-TLE akan dimulai di jalan tol yang berada di bawah wewenang Jasa Marga,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Jumat (20/9/2019).
Ia menambahkan, pertama dalam kota, nanti kalau MoU-nya sudah, tinggal penempatan kamera di wilayah yang menjadi wewenang Jasa Marga. Kan jalan tol beda-beda, tidak semua Jasa Marga.
Nasir menambahkan, tujuan penerapan sistem tilang elektronik bagi Ditlantas Polda Metro Jaya adalah keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas (Kamsetibcarlantas).
Sedangkan manfaat penerapan sistem tilang elektronik bagi Jasa Marga adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan tol.
Sumber: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


