
JAKARTA, 1kata.com – Jumlah rekening bank yang terindikasi terlibat dalam judi online (judol) mengalami kenaikan sekitar 2.000 rekening.
Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank-bank di Indonesia memblokir sekitar 27.395 rekening. Langkah ini dilakukan OJK untuk memberantas judol yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
“Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).
Adapun total rekening tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya. Dian mengungkap, sebelumnya OJK meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi judi online.
Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Di antaranya, dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan.
Selain itu, kata Dian, perbankan juga diminta melakukan enhance due diligence (EDD), proses verifikasi yang lebih mendalam dan ketat untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang terkait dengan nasabah atau transaksi berisiko tinggi.
Untuk diketahui, OJK sebelumnya telah menginstruksikan perbankan Tanah Air untuk memblokir sekitar 25.912 rekening, usai mendapat data dari Komdigi.
Seiring meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat siber. Hal itu termasuk melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.
Penulis: CR-15
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa