
JAKARTA, 1kata.com – Mabes Polri menyatakan, kasus hukum yang menimpa Komjen Budi Gunawan dinyatakan tidak pernah ada. Karena itu, tidak tepat jika dikatakan kasus Komjen Budi Gunawan dihentikan.
Hal itu disimpulkan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara bulan lalu. Dalam gelar perkara itu, Bareskrim mengundang tiga ahli hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Ginarsih.
“Gelar perkara juga dihadiri penyidik dari Direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak laik ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Victor Simanjuntak, di Mabes Polri, Selasa (19/5/2015).
Karena itu, lanjutnya, pihaknya tidak sependapat jika ada anggapan bahwa kasus Komjen Budi Gunawan dihentikan. Apalagi kalau dikatakan penyidikan tidak memenuhi syarat. “Jadi, polisi menganggap perkara itu tidak pernah ada,” tambah Viktor.
Sementara gelar perkara yang disebut akan dilaksanakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan beberapa lembaga terkait justru tak terlaksana. Menurut Victor, masing-masing para pihak sudah menyatakan perkara tersebut selesai.
“Salah satu buktinya mereka tidak datang di dalam undangan gelar perkara yang waktu itu. Jadi ya sudah,” tambah Victor.
Kejagung melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus itu merujuk pada MoU (kesepakatan bersama) antara Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2012.
Ia mengungkapkan, KPK menyebut Polri pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama.
KPK melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK. Kini, Kejaksaan Agung melimpahkan kasus itu ke Polri untuk ditangani lebih lanjut. Polri sudah menerima berkas kasus BG dari Kejagung sejak 2 Maret lalu.
Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim