
JAKARTA, 1kata.com – Hingga 23 April 2025, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 24.036 orang. Dari jumlah itu, Jawa Tengah, Daerah Khusus Jakarta, dan Riau menjadi provinsi dengan kasus PHK terbanyak sepanjang 2025.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, jumlah PHK hingga April 2025 sudah mencapai sepertiga dari total kasus PHK yang terjadi di 2024 yang kala itu sebanyak 77.965 orang.
“Dari total tersebut, kasus PHK paling banyak terjadi di sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (5/5/2025).
Yassierli mengungkapkan, setidaknya ada tujuh faktor dominan yang menyebabkan PHK.
Pertama, karena perusahaan mengalami kerugian atau tutup imbas kondisi pasar dalam negeri maupun luar negeri yang menurun. Kedua, relokasi usaha karena alasan tidak mampu bersaing dan mencari daerah yang upah minimumnya lebih rendah.
Ketiga, terjadi kasus perselisihan hubungan industrial karena pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh, yang berujung pada PHK terhadap pengurus serikat pekerja/buruh.
Keempat, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja. Kelima, alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Kemudian, kebijakan transformasi perusahaan, dan terakhir, pailit atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Jadi penyebabnya beragam. Ketika ditanya mitigasi seperti apa tapi kita harus lihat case by base,” ujarnya.
Yassierli juga mengungkapkan langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Di antaranya, kebijakan fiskal dan insentif pajak, stimulus ekonomi dan subsidi, dukungan restrukturisasi utang, proteksi industri dalam negeri, diversifikasi pasar dan ekspor, serta digitalisasi dan inovasi industri.
Penulis: CR-13
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa