Mendagri: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

JAKARTA, 1kata.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.

Ketentuan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

“(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di UU IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden,” kata Tito, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Ia menambahkan, jadi nanti begitu Keppresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Pak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota.

Tito mengatakan, terkait Keppres ini perlu dipastikan langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca juga:

Berdasarkan informasi yang diketahuinya, Keppres ini menunggu kesiapan sarana eksekutif, yudikatif, hingga legislatif di IKN.

“Beliau (Prabowo) ingin agar, sekarang ingin dibangunkan baru eksekutifnya. Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, sehingga menjadi satu kesatuan lengkap. Itu waktu penjelasan beliau,” kata dia.

Dengan demikian, menurutnya, kesiapan infrastruktur menjadi indikator penting yang mempengaruhi kesiapan peluncuran Keppres pemindahan ibu kota tersebut.

Artinya, tidak menutup kemungkinan, pemindahan baru bisa dilakukan beberapa tahun ke depan, menunggu infrastruktur rampung.

“Kalau dari beberapa pernyataannya dan penjelasan beliau, kan yang kita dengar sendiri, perpindahan itu beliau ingin agar yudikatif, eksekutif, legislatif juga ada di situ. Makanya dikejar waktunya (pembangunan),” ujarnya.

Penulis: CR-16
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below