
JAKARTA, 1kata.com – Sebanyak lima partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) untuk Pemilu 2024.
Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 18 November.
Kelima parpol itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Baca juga: Haedar Nashir Ditetapkan Ketum PP Muhammadiyah Periode 2022-2027
Kelima partai itu sebelumnya mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat.
Namun, setelah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, KPU menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat.
“Status: tidak memenuhi syarat,” demikian bunyi Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tersebut.
Baca juga: Saat Liburan, Vidi Aldiano Pilih Gaya Praktis
Sebagai informasi, KPU telah memberikan kesempatan bagi lima parpol itu untuk melakukan perbaikan dokumen mereka melalui Sipol pada 7 November 2022. Mereka diberi waktu selama 1×24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan.
Langkah itu dilakukan KPU lantaran kelima partai itu sempat memenangkan gugatan di Bawaslu.
Sumber: CR-01
Editor: jaka
Foto: istimewa