12 Kecamatan di Garut Berlakukan PSBB, Ini Alasannya

Posted by: Tags: , Reply

GARUT, 1kata.com – Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengungkapkan pihaknya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial di 12 kecamatan.

Menurut Helmi Budiman menyebutkan, 12 kecamatan itu adalah Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cibatu, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cisurupan, Cikajang, dan Cigedug.

Pertimbangan PSBB secara parsial ini, lanjutnya, karena beberapa dari kecamatan itu masuk ke wilayah pusat kota dan yang lainnya didapati pasien positif Covid-19.

“Garut sepakat bersama Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan PSBB. PSBB di Garut dilakukan parsial di 12 kecamatan,” kata Helmi Budiman, Minggu (3/5/2020).

Ia mengatakan, sejumlah kegiatan yang dibatasi antara lain kegiatan pendidikan, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan di tempat ibadah, kegiatan sosial budaya, serta pergerakan manusia dan barang.
Beberapa pembatasan itu disebut telah diterapkan di Kabupaten Garut sejak satu bulan terakhir.

Helmi mencontohkan, Pemkab Garut telah meniadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah di seluruh wilayahnya sebelum adanya PSBB. Dengan penerapan PSBB, proses KBM di sekolah tetap ditiadakan di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

“Dengan PSBB ini bukan berarti kecamatan lain tidak di sekolah lagi. Jadi semua kecamatan tanpa kecuali pembelajaran tetap dilakukan mandiri di rumah,” kata dia.

Khusus untuk 12 kecamatan yang akan melakukan PSBB, Pemkab akan mengatur pembatasan aktivitas di luar rumah, pembatasan operasi kantor, kegiatan ibadah, sosial budaya, dan pergerakan orang.

Pembatasan itu akan dilakukan mulai Rabu 6 Mei 2020 hingga 14 haru ke depan.

Sumber: CR-05
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below