1.186 Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online, Rekening Diblokir

TANJUNGPINANG, 1kata.com – Sebanyak 1.186 penerima bantuan sosial (bansos) di Kepulauan Riau (Kepri) terindikasi terlibat judi online atau judol per September 2025. Rekening itu saat ini sudah diblokir.

“Ini berdasarkan informasi data yang diperoleh dari Koordinator Wilayah Pendamping Program Keluarga Harapan (Korwil PKH) Kepri, saat mengikuti bimtek atau penyuluhan terkait judol,” kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kepri Irwanto di Tanjungpinang, Jumat (17/10/2025).

Para penerima bansos, lanjutnya, terindikasi bermain judol itu merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) bansos yang bersumber dari dana APBN, melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Sedangkan penerima bansos dari APBD melalui Pemerintah Provinsi Kepri, diklaim tak ada terindikasi terlibat judol.

Ia memastikan, Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening 1.186 penerima bansos diduga terlibat judol tersebut.

“Kami survei langsung di Kabupaten Karimun, memang ditemukan sejumlah rekening penerima bansos terindikasi judol sudah dibekukan PPATK,” ujar Irwanto.

Dia menyampaikan penerima bansos yang rekeningnya sudah diblokir imbas dugaan terlibat judol itu, tidak akan pernah mendapatkan lagi bantuan sosial pemerintah.

Namun demikian, lanjut dia, penerima bansos tersebut masih bisa mengajukan sanggah apabila merasa tidak pernah terlibat judol, sementara rekeningnya terdampak diblokir PPATK.

“Sanggahan itu bisa disampaikan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS – NG),” ungkapnya.

Penulis: CR-16
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below