
JAKARTA, 1kata.com – Barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash diduga hilang. Perwakilan korban dan terdakwa melalui pengacara Dohar Jani Simbolon, melaporkan polisi dan jaksa yang menangani kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
“Dasar kita melaporkan tadi itu yang pertama, itu juga dengan fakta-fakta persidangan bahwa banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara,” kata Dohar, Rabu.
Ia mencontohkan, salah satu terdakwa kasus investasi ilegal bernama Suryani menyampaikan bahwa tas mewahnya disita aparat penegak hukum, tetapi penyitaan itu tidak dicantumkan dalam berkas perkara.
Selain itu, lanjutnya, sembilan sertifikat tanah yang disita oleh kepolisian juga tidak masuk dalam berkas perkara.
“Ternyata usut punya usut, sertifikat yang dirampas itu saat ini ada dalam penguasaan pihak lain, digadai juga. Sangat mengerikan ya. Mereka tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan di KUHAP,” ujarnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan semua laporan yang masuk ke KPK akan dilakukan verifikasi dan pengumpulan keterangan yang dibutuhkan.
Baca juga:
- KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor ke LPSK Senilai Rp3,7 Miliar
- TNI: Prajurit yang Menjabat di Instansi Lain Harus Pensiun dari Satuan
“Bila memang ada yang perlu ditambahkan lagi oleh pelapor supaya laporan itu dapat ditingkatkan ke penyelidikan, tentunya akan dimintakan kembali,” kata Tessa.
Pada 2021 lalu, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash sebagai barang bukti.
Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik mengamankan miliaran uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, logam mulia, dan barang-barang mewah lainnya.
“Ada berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar 3,3 miliar, kemudian pecahan euro ini total 6,20 juta euro,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 22 April 2021.
Ada pula uang tunai dalam pecahan Hongkong, Zimbabwe, Iran, dan Mesir. Helmy mengatakan penyidik masih melakukan verifikasi terhadap uang tunai tersebut.
Selain itu, polisi menyita 21 kendaraan roda empat, lima kendaraan roda dua, surat hak milik (SHM) tanah, akta jual beli, dan surat pemesanan kavling.
Penulis: CR-12
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa