Uang Korupsi Rp1,7 Triliun Berhasil Diamankan Aparat Penegak Hukum

JAKARTA, 1kata.com – Aparat penegak hukum berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp1,7 triliun dari para terpidana kasus korupsi, elama satu tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Nilai tersebut berasal dari rampasan hasil korupsi, lelang barang rampasan dan penguasaan kembali kawasan hutan,” demikian tertulis dalam laporan riset ‘Mengubah Indonesia: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran’ yang dirilis NEXT Indonesia Research & Publications di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

NEXT Indonesia mencatat sepanjang satu tahun pertama pemerintahan berjalan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menunjukkan penguatan.

Sebanyak 43 kasus korupsi ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dari pemberantasan korupsi ini, Kabinet Merah Putih dalam setahun terakhir mampu menekan potensi kerugian negara hingga Rp320,4 triliun,” tulis laporan tersebut.

Kasus dengan kerugian terbesar yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan kelompok usaha PT Pertamina (Persero) dengan nilai kerugian mencapai Rp285 triliun.

Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 dan menjadi salah satu sorotan utama aparat penegak hukum dalam setahun terakhir.

Penuli: CR-17
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below