
JAKARTA, 1kata.com – Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebutkan adanya sosok T di balik praktik judi online di Indonesia.
Benny dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Senin (29/7/2024). Pemeriksaan oleh penyidik diagendakan digelar pada pukul 14.00 WIB.
Rencana pemeriksaan Benny Rhamdani ini dibenarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri berharap pemanggilan Kepala BP2MI Benny Rhamdani oleh Dittipidum Bareskrim Polri dapat mempercepat pengungkapan sosok T dalam kasus judi online yang disebutkan Benny.
“Kita harapkan beliau bisa menjadi saksi yang bisa membantu melakukan percepatan terkait dengan pengungkapan judi online yang beliau maksud,” kata Listyo Sigit Prabowo ketika ditemui di Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2024).
Selain itu, kata Kapolri, permintaan klarifikasi dari Benny bertujuan agar informasi yang didapatkan oleh penyidik dittipidum lebih jelas dan membantu mempercepat penangkapan pelaku judi online.
Baca juga:
- Ini Provinsi dan Kabupaten/Kota Terbanyak Pelaku Judi Online
- Dukung COP28, BNI Perkuat Strategi Green Banking
Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7), menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan (scamming) online.
Sebagaimana disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.
“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata dia.
Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh.
“Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” ujar Benny.
Penulis: ithe
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa