TNI-Polri di Papua. (istimewa)JAKARTA, 1kata.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, harus memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.
“RUU Polri harus memperkuat Kompolnas bukan hanya sebagai pemberi saran, tetapi sebagai lembaga pengawas eksternal yang efektif,” kata dosen hukum pidana Universitas Airlangga, Maradona, saat rapat dengar pendapat umum mengenai RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Maradona menambahkan, mendesain Kompolnas yang efektif membutuhkan transformasi fundamental, yakni dari sekadar lembaga penasihat menjadi lembaga pengawas yang riil. Dalam konteks itu, ia menilai Kompolnas perlu diberikan kewenangan lebih luas.
Baca juga:
- Kompolnas Minta Hukuman bagi Polisi Terlibat Narkoba Diperberat
- Seluruh Jamaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci
“Misalnya, kewenangan menerima dan memantau tindak lanjut pengaduan, akses terhadap data dan informasi yang diperlukan, kewenangan melakukan evaluasi kebijakan dan pemantauan serta kewajiban untuk merespons rekomendasi Kompolnas secara resmi, tertulis, dan terbuka dalam jangka waktu tertentu,” tuturnya.
Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar mengatakan Kompolnas yang kuat dapat menjadi jembatan data kepolisian, pengaduan masyarakat, evaluasi tata kelola, pelaksanaan kode etik, pengawasan, dan membuat Polri lebih dipercaya.
“Kompolnas tidak boleh berubah menjadi penyidik paralel. Kompolnas tidak boleh menentukan tersangka, memerintahkan atau menghentikan penyidikan, mengarahkan penahanan atau mengambil alih penilaian objektif,” ucapnya pada kesempatan yang sama.
Penulis: CR-06
Editor: M. Hasyim
Foto: Istimewa


