Rugikan Masyarakat Rp2,7 Triliun, Adrian Gunadi Dititipkan di Rutan Bareskrim

JAKARTA, 1kata.com – Total kerugian masyarakat dalam kasus dugaan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi mencapai Rp2,75 triliun.

Dana tersebut dihimpun melalui skema peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice, sebesar Rp2,75 triliun,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Untung Widyatmoko di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jumat (26/9).

Ia menambahkan seluruh kerugian berasal dari penghimpunan dana masyarakat melalui P2P lending yang dilakukan Adrian tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adrian diketahui memiliki izin tinggal permanen di Qatar, sehingga pemulangannya ke Indonesia memerlukan koordinasi intensif antara Interpol Indonesia dan Qatar.

“Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,” kata Untung.

Pemulangan Adrian dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, melibatkan KBRI di Qatar, Kementerian Luar Negeri, serta aparat kepolisian kedua negara.

Adrian kini berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: CR-20
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below