
JAKARTA, 1kata.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan penguatan safe house dan perluasan koordinasi lintas lembaga pada revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Usulan LPSK itu disampaikan kepada Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurut Ketua LPSK Achmadi, tren ancaman terhadap saksi dan korban tindak pidana semakin beragam sehingga diperlukan langkah hukum yang lebih kuat.
“Kami mengusulkan pengaturan yang lebih tegas soal safe house, termasuk pembiayaan dan mekanisme koordinasi agar perlindungan lebih efektif,” kata Achmadi.
Selama ini, lanjutnya, safe house hanya tersedia terbatas di kota-kota besar dan belum menjangkau daerah.
Dengan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) tersebut, pihaknya berharap perlindungan dapat diperluas ke daerah-daerah serta mencakup kasus di luar korupsi, narkotika, atau terorisme.
Menurut Achmadi, LPSK juga mengusulkan agar pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban lebih eksplisit mengatur kerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum lain.
“Tanpa sinergi, perlindungan yang diberikan akan sulit optimal,” ujarnya.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan LPSK karena perubahan ini merupakan bagian dari prioritas legislasi DPR tahun ini.
Ia menyoroti banyaknya muatan undang-undang yang ingin direvisi.
“Kalau lebih dari 50 persen (undang-undang) muatannya berubah, ini bukan revisi, tetapi perubahan besar. Kami minta masukan langsung dari LPSK supaya aturan ini lebih menjawab tantangan di lapangan,” katanya.
Penulis: CR-18
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa