
JAKARTA, 1kata.com – Seorang pria berinisial OGP yang melakukan penipuan dengan menjual tiket palsu konser girlband asal Korea Selatan, BLACKPINK, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di kawasan Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis (27/11/2025) lalu.
Menurut Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/11/2025), pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi dari korban berinisial ZI yang mengaku telah tertipu tiket yang dijual pelaku senilai Rp5 juta.
“Kasus bermula ketika pelaku mengunggah penawaran tiket konser BLACKPINK melalui akun X miliknya. Korban yang tergiur langsung berkomunikasi dan menyepakati harga,” kata Resa.
Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, lanjut dia, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp5 juta ke rekening e-wallet yang disiapkan oleh pelaku.
Namun saat konser digelar pada awal November di Jakarta, korban tidak dapat masuk konser karena tiket yang dibawanya tidak terdaftar di sistem penukaran, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu,” ucap Resa.
Resa menjelaskan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun penjara.
BLACKPINK sendiri telah melakukan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1-2 November 2025. Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” itu menjadi salah satu agenda musik internasional terbesar di tanah air tahun ini.
Penulis: CR-16
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


