
JAKARTA, 1kata.com – Polda Bali menangkap puluhan warga negara India dalam operasi pemberantasan judi online di Pulau Bali.
Menurut Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Minggu (8/2/2026), membenarkan adanya penangkapan itu.
Penindakan hukum yang dilakukan jajarannya, lanjut Daniel Adityajaya, dilakukan sebagai bagian dari penindakan terhadap kegiatan judi yang dilarang di Indonesia.
Ia menambahkan, penggerebekan dilakukan pada 3 Februari di dua vila kawasan wisata Bali.
Dalam operasi itu, polisi menangkap 39 WNA India dan menyita sejumlah ponsel, laptop, dan komputer.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menyebut sebagian besar dari mereka diduga terlibat dalam pengelolaan situs judi daring.
Menurut Daniel, 35 dari para tersangka telah resmi dijerat pasal terkait perjudian.
Sementara empat lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Para pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sejak akhir 2025,” katanya.
Mereka disebut mengelola transaksi dan mempromosikan situs judi online yang beroperasi lintas negara.
Daniel menambahkan hasil operasi judi online itu mencapai angka signifikan setiap bulannya.
“Hasil penyelidikan awal menunjukkan mereka membuka dan mengoperasikan kantor di Bali,” ujarnya.
“Mereka memanfaatkan status Bali sebagai destinasi wisata internasional agar tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Penulis: CR-15
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


