foto: antaraJAKARTA, 1kata.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana secara tesmi ditahan Kejaksaan Agung. Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dadan usai mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Dadan keluar dari gedung Kejaksaan dengan mengenakan rompi warna pink pada pukul 17.15 WIB.
Ketiganya tampak mengenakan rompi khas tahanan Kejagung itu dengan berkaos warna hitam saat digiring oleh petugas.
Adapun ketiganya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya di BGN pada Selasa (2/6).
Pada Rabu pagi, penyidik pada Jampidsus menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat. Kantor BGN telah dijaga ketat oleh pihak keamanan, pasukan TNI, dan kepolisian sejak pukul 08.00 WIB. Sebagian besar karyawan yang masuk dan keluar area kantor menolak untuk dimintai keterangan.

Mark Up Motor Listrik, Sepatu, Televisi
Kejaksaan Agung mengungkapkan, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) serta Sony Sonjaya (SS), diduga melakukan mark up harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Beberapa pengadaan yang di-mark up, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Penulis: CR-06
Editor: M.Hasyim
Foto: Istimewa


