KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi di BUMN

Posted by: Tags: , Reply

JAKARTA, 1kata.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, menegaskan, pihaknya tetap berwenang mengusut kasus korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, atau pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penegasan Setyo disampaikan menanggapi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terkait status penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara.

“KPK berpandangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” kata Setyo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Setyo menyoroti Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara.

Dia mengatakan, ketentuan tersebut kontradiktif dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.

Setyo menjelaskan, keberadaan UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan Penyelenggara Negara, yang memang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN.

Karenanya, kata dia, sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara.

“KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” tuturnya.

Di samping itu, Setyo mengatakan, penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 dapat dimaknai bahwa direksi dan komisaris BUMN masih berstatus penyelenggara negera.

Hal ini tercantum pada bagian Pasal demi Pasal yang berisi penjelasan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2025.  Penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 berbunyi: Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.

Menurut KPK, penjelasan itu memiliki makna status penyelenggara negara tidak hilang. 

Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.

“Sebagai Penyelenggara Negara, maka Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi,” kata dia.

Penulis: CR-07
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below