
JAKARTA, 1kata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
OTT ini berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal ini dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Jakarta, Rabu (3/6/2026). “Terkait pengurusan untuk WNA,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan, pengurusan izin tinggal WNA tersebut berkaitan dengan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
Baca juga:
- Ada Apa KPK Diam-diam Alihkan Penahanan Mantan Menag Yaqut?
- Nusa Tenggara Timur Masuk Kategori Rawan Korupsi
“Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menambahkan, tim KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak kapan.
“Masih didalami, karena pascaperistiwa tertangkap tangan tentu para pihak yang ditangkap diperiksa. Nanti, kami akan dalami dari situ,” jelasnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis: CR-02
Editor: M. Hasyim
Foto: Istimewa


