
JAKARTA, 1kata.com – Hari Jumat (7/11/2025) ini, Polda Metro Jaya dijadwalkan akan mengumumkan hasil penyidikan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dalam sebuah konferensi pers.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (6/11/2025).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, sebelum pelaksanaan gelar perkara, penyidik terlebih dahulu melakukan penilaian bersama sejumlah pakar serta melibatkan lembaga eksternal, termasuk Kompolnas.
“Iya asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” kat Budi di Jakarta, Jumat.
Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi yang berkaitan dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi. Dari keseluruhan laporan tersebut, satu di antaranya merupakan laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi sendiri.
Laporan Jokowi itu menyoal dugaan fitnah serta pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu, dengan rujukan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara di mana ditemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Adapun, untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
Penulis: CR-09
Editor: m.hasyim
Foto:istimewa


