JAKARTA, 1kata.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Estiono menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
“Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK.
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.
Selanjutnya, Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.
Penulis: CR-13
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa