Gugatan Ijazah SMA, Jaksa Pengacara Negara Tak Lagi Dampingi Gibran

Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA, 1kata.com – Jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Sejatinya permohonan gugatan tersebut ditujukan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI. Karena ditujukan kepada institusi negara, maka ada permohonan pendampingan hukum ditujukan kepada JPN. Atas kuasa khusus, maka JPN bisa hadir di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Akan tetapi, dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tersebut bersifat pribadi kepada Gibran Rakabuming Raka, bukan bersifat jabatan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing,” tutur Anang.

Maka dari itu, JPN tidak lagi menjadi penasihat hukum bagi Gibran.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Inti dari gugatan ini adalah Gibran diduga telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi wapres terkait dengan ijazah SMA yang dimilikinya.

Penulis: CR-20
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below