
JAKARTA, 1kata.com: Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan mengubah status hukum terpidana mati kasus narkoba. Dan tetap menjalankan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba. Ancaman hukuman mati bagi para bandar, pengedar narkoba merupakan hal yang wajar. Mengingat dampak yang mereka lakukan terhadap warga Indonesia sangat menyakitkan.
“Di Indonesia setiap hari ada 50 orang yang mati karena narkoba. Kok yang diurus hanya satu-dua orang sudah ribut. Bagaimana nasib 50 orang Indonesia itu, bagaimana kondisi keluarga yang ditinggalkan, bagaimana nasib masa depan anak bangsa yang kena narkoba, itu yang mereka pikirkan. Ini kan namanya tidak adil,” papar Presiden Jokowi saat berbicara dalam acara Jambore Nasional Relawan Jokowi, Sabtu (16/05/2015).
Karena itu, lanjut kepala negara, arahan yang pernah disampaikan kepada Jaksa Agung tak akan ia ubah. “Memang saya tidak pernah berkomentar keras. Hanya kepada Jaksa Agung saya cuma katakan sekali, lakukan!” tegasnya serius.
Diakuinya, keputusan itu bakal menuai sorotan dunia internasional seperti yang terjadi saat mengeksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkoba beberapa waktu lalu. Namun para kepala negara dan sejumlah lembaga internasional bisa menghargai keputusan itu lantaran hukum di Indonesia masih mengenal hukuman mati.
“Itu adalah kedaulatan hukum positif kita. Hukum itu ada. Indonesia menegakkan hukum itu, agar kita tak diremehkan negara lain. Jadi bagi saya, tidak ada yang salah ketika saya memutuskan untuk mengeksekusi mati bandar, pengedar narkoba yang merusak generasi anak bangsa kita,” lontarnya.
Pada 29 April lalu, delapan terpidana mati dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka tersangkut kasus narkoba dengan vonis hukuman mati. Dua di antaranya warga Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Eksekusi mati tersebut menuai kecaman dari dunia internasional. Aksi memboikot wisata ke Bali oleh warga Australia sempat muncul. Ribuan pelancong Australia menyatakan boikot ke Bali lewat media sosial dengan tagar #BoycottIndonesia dan #BoycottBali.
Setelah eksekusi mati terpidana kasus narkoba gelombang kedua, eksekusi mati gelombang ketiga dipersiapkan untuk terpidana kasus nonnarkotik. Hal ini mengingat ada beberapa nama terpidana pembunuhan yang permohonan grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo.
Sumber: CR-03 || editor: m. hasyim