
JAKARTA, 1kata.com – Hingga April 2026, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp48,95 atau naik 6,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 46,09 triliun.
Salah satu faktor penting dalam peningkatan penerimaan negara dari sektor minerba pada awal tahun ini adalah pembenahan pengawasan tata kelola pertambangan yang dilakukan pemerintah.
Selain itu, kenaikan ini menunjukkan peran strategis sektor pertambangan dalam menopang penerimaan negara di tengah penguatan harga komoditas global dan percepatan program hilirisasi mineral.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pertumbuhan penerimaan tersebut ditopang kombinasi perbaikan tata kelola pertambangan, peningkatan harga komoditas mineral, serta bertambahnya kapasitas pengolahan dalam negeri melalui pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.
Baca juga:
- Perusahaan Tambang di Kolaka Harus Berdayakan Warga Lokal
- Sabet Predikat Emas di Ajang Kepatuhan Hukum, Ini Kata Bos Sido Muncul
Adanya pembenahan pengawasan tata kelola pertambangan yang dilakukan pemerintah sehingga meningkatkan PNBP dari sektor minerba ini, diakui pengamat ekonomi Indef Ahmad Heri Firdaus.
Ia menilai terdapat sejumlah faktor yang mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor minerba pada awal tahun ini. Salah satu faktor penting adalah pembenahan pengawasan tata kelola pertambangan yang dilakukan pemerintah.
“Faktor ada beberapa, tingginya harga komoditas global dan ada pembenahan terkait pengawasan tata kelola pertambangan,” ungkap Heri dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (31/5/2026).
Penguatan pengawasan tersebut terlihat dari pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini bertugas menertibkan aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal yang berada di kawasan hutan negara.
Penulis: CR-01
Editor: M. Hasyim
Foto: istimewa


