IUP 190 Perusahaan Tambang Dicabut, Bari 10 Bayar Jaminan Reklamasi

JAKARTA, 1kata.com — Sebanyak 190 perusahaan tambang yang dibekukan izin usahanya, sekitar 10 hingga 15 perusahaan sudah kembali beroperasi setelah patuh membayar jaminan reklamasi.

Hal ini dibenarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Menurutnya, beberapa perusahaan telah kembali menerima izin usaha pertambangan (IUP) dan kembali beroperasi.

“Sebagiannya sudah jalan, sebagiannya sudah,” kata Bahlil, saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (9/10/2025).

Penangguhan operasi 190 perusahaan tersebut berdasarkan surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani pada 18 September 2025.

Berdasarkan surat itu, penangguhan dilakukan sebagai sanksi bagi perusahaan karena tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang, masalah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, hingga saat ini, perusahaan yang sudah membayar jaminan reklamasi sebanyak 10-15 perusahaan.

“Enggak banyak sih, tapi mungkin sekitar 10-15 perusahaan. Kita enggak hitung secara (jumlah nilai pembayaran), tetapi lebih kepada ketaatan. Sanksinya udah dicabut,” ujarnya, ditanya terpisah.

Dia mengaku tidak memahami alasan perusahaan enggan membayarkan jaminan reklamasi ataupun tidak taat dengan aturan tersebut.

“Kita sudah menyampaikan peringatan 1-3 kalau enggak, ya sudah kita hentikan, kita beri waktu 60 hari, kalau enggak ngurus ya kita cabut. Tetapi kewajiban terhadap reklamasi pascatambang tetap nempel di dia. Oh, harus bayar. 60 hari itu sejak surat dikeluarkan,” pungkasnya.

Penulis: CR-18
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below