Trimedya PanjaitanJAKARTA, 1kata.com – Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) akan beroperasi pada Maret 2018.
“Banggar (Badan Anggaran ) DPR RI sudah menyetujui anggaran Densus Tipikor tahun 2018 sebesar Rp 800 miliar,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2017).
Trimedya mengatakan, wacana pembentukan Densus Tipikor bermula dari usulan penguatan kinerja Polri setelah Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik sebagai Kapolri.
Menurutnya, pada rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kapolri, Tito menceritakan bahwa Polri memiliki Satuan Kriminal Khusus (Krimsus) tapi tugasnya belum fokus.
“Tito kemudian mengusulkan dibentuknya Densus Tipikor guna penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap politisi F-PDI Perjuangan ini.
Ia melanjutkan, usulan tersebut kemudian disetujui Komisi III DPR RI dan masuk menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja. Wacana pembentukan Densus Tipikor saat ini, katanya, merupakan lanjutan dari kesimpulan rapat kerja sebelumnya soal pembentukan DensusTipikor.
“Kapolri mengusulkan, jika dibentuk Densus Tipikor, perlu adanya dukungan anggaran untuk penguatan kinerja,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Polri kemudian mengusulkan anggaran Densus Tipikor sebesar Rp 2,6 triliun, namun Badan Anggaran DPR telah menyetujuinya pada tahun pertama yakni 2018 sebesar Rp 800 miliar.
Ia menambahkan, usulan pembentukan Densus Tipikor sudah disampaikan sebelumnya kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden menyatakan tidak keberatan. Begitu pula dengan mitra kerja Komisi III.
Sumber: CR-02 | editor: m.hasyim


