
JAKARTA, 1kata.com – Kontainer impor tak boleh nongkrong di Pelabuhan Makassar lebih dari 3 hari. Kalau ada, Satuan Tugas Dwelling Time Pelabuhan Makassar, akan panggil importirnya.
“Kami juga akan memanggil Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Said Anna Fauza SIK, saat dikonfirmasi per telepon dari Jakarta, Senin (3/10/2016).
Said Anna Fauza yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Dwelling Time Pelabuhan Makassar, menambahkan, PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
Pemanggilan kepada importir atau PPJK, lanjut Kapolres, untuk mengetahui secara jelas faktor-faktor apa yang mrenyebabkan kontainer tertahan di pelabuhan.
“Kalao ada faktor x yang bertentangan dengan hukum, kita akan mengambil tindakan tegas termasuk penegakan hukum,” katanya.
Langkah tegas ini akan diambil, lanjutnya, karena pihaknya mentargetkan dwelling time antara dua sampai tiga hari. “Maksimal empat hari,” kata mantan Kapolres Kepulauan Selayar ini.
Kapolres juga mengapresiasi kerja sama yang cukup baik dan saling mendukung yang dilakukan pihak Bea Cukai dan Pelindo.
Sumber: CR-01 | editor: m hasyim


