
JAKARTA, 1kata.com – Dirut PT Pelindo II (Persero) RJ Lino dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, setelah Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
“Pemberhentian RJ Lino, dan seorang Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, agar keduanya berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing,” kata Rini, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (23/12/2014).
Setelah pemberhentian RJ Lino, Rini kemudian meminta Dewan Komisaris Pelindo II untuk menunjuk anggota direksi yang ada untuk sementara menjabat sebagai pelaksana tugas Dirut dan Direktur sampai terpilih pejabat definitif.
Sementara itu, RJ Lino mengatakan bahwa dirinya menerima keputusan pemberhentian tersebut dengan besar hati, lapang dada.
“Senang tetapi juga sedih karena harus meninggalkan semua saudaraku yang selama lebih dari 6 tahun ini telah bersama sama membangun IPC menjadi IPC yang kita banggakan bersama. Hari ini saya meninggalkan tempat ini dengan perasaan yang menyenangkan, karena saya sangat bangga dengan anda semua,” kata Lino melalui media sosial yang disebar kepada para jurnalis.
Lino menyampaikan harapannya agar seluruh karyawan IPC tetap semangat, kerja keras, tetap gembira, persistence, berani dan melakukan yang terbaik seperti yang selama ini telah ditunjukkan waktu bersama-sama membangun IPC.
“Saya berharap sepeninggalan saya, agar saudara-saudara dapat berbuat lebih dari sebelumnya dan men support sepenuhnya pimpinan selanjutnya,” ujarnya.
Sumber: CR-02 | editor: m.hasyim


