Polisi Tangkap Pembawa Senpi Ilegal

JAKARTA, 1kata.com – Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap Pa (32) pemilik senjata api tanpa dilengkapi surat izin dari pihak terkait.

“Pelaku berinisial Pa warga Cikiwul RT03/RW01 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Sabtu (14/11/2015).

Menurut dia, tersangka ditangkap polisi di simpang Pekayon Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Sabtu (14/11/2015) pukul 10.15 WIB.

Kronologi penangkapan terjadi saat dua petugas Polantas yakni Brigadir Edy Prasetyo dan Bripka Teguh Rianto tengah bertugas di lokasi mengatur kelancara lalu lintas.

Petugas kemudian menghentikan motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna orange B-6929-KRL yang dikendarai pelaku dengan alasan tidak menyalakan lampu.

“Kemudian saksi memeriksa pelanggar tersebut dan saat Pawanari menarik dompet untuk mengeluarkan surat-surat kendaraannya, Polantas tersebut melihat ada senjata api yang tersimpan di saku celana sebelah kanannya,” katanya.

Selanjutnya kedua Polantas tersebut langsung mengambil senjata yang dibawa pelaku berikut barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Bekasi Kota.

“Saat ini tengah ditangani jajaran Reskrim terkait dengan kasusnya,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis FN berikut satu butir peluru dan satu unit sepeda motor pelaku.

Sumber: CR-05 || editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below