Pengedar Sabu-sabu Ditangkap

LANGKAT, 1kata.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Langkat, Sumut, menangkap tersangka pengedar sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat mengenderai sepeda motor di jalan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,55 gram sabu-sabu.

“Tersangka sudah kami pantau sejak lama,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, di Langkat, Senin (24/8/2015).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka EH alias Eka (32) warga Dusun Pasar Rodi, Desa Empus Kecamatan Bahorok itu, sekitar pukul 14.00 Wib.

Polisi dapat menangkap tersangka yang sedang melintas di Simpang Pondok Delapan Kecamatan Salapian dengan mengenderai sepeda motor BK 4187 CQ.

Saat memeriksa sepeda motor, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,55 gram yang siap diedarkan.

“Tersangka juga mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” kata Ridwan.

Tersangka EH dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Sumber: CR-16 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below