Jika Korupsi Tak Ada Lagi, Lembaga Adhoc KPK Harus Dibubarkan

“BUBARKAN KPK”. Kalimat pendek dan bernada keras terhadap sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir- akhir ini banyak menghiasi media sosial. Kalimat tersebut bahkan dianggap sebuah kesimpulan dari pernyataan Presiden RI ke 5 Megawati Sukarno Putri.

Bila dicermati secara lengkap pidato yang disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2015 lalu, membuka wawasan kepada kita bahwa awalnya mula KPK merupakan sebuah lembaga adhoc yang tentu memiliki jangka waktu penugasan.

Alih-alih menghapuskan korupsi di Indonesia, justru kondisi yang terjadi seakan-akan membentangkan sejarah panjang korupsi yang tak berujung, sehingga status adhoc dari lembaga tersebut juga diperpanjang tak berujung. Wajar bila kemudian Megawati mengatakan bahwa sudah selayaknya KPK mengakhiri peran di Indonesia ini bila pejabat tak lagi korupsi.

Saat ini pemerintah melalui panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK sedang menggelar penjaringan capim KPK, dan menyisakan 19 orang calon pada tahap akhir seleksi. Seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 24–26 Agustus 2015.

Seleksi terhadap para calon pimpinan KPK diharapkan menghasilkan figur pimpinan KPK yang membawa lokomotif KPK ke arah rel yang sebenarnya, tidak membuat rel baru untuk lokomitif pembernatasan korupsi. Dengan kata lain kita juga menginginkan KPK yang kuat dan smart dalam mejaga kelangsungan kehidupan berbangsa dna bernegara sehingga kelak apa yang disampaikan oleh Megawati bahwa saatnya KPK mengakhiri kiprahnya di Republik ini karena tidak ada lagi korupsi terbentang.

Sejenak menengok pada Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK, bahwa tugas negara yang diberikan kepada KPK adalah (1) Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

(2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (3) Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; (4) Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan (5) Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. KPK yang kuat tentunya KPK yang dapat mengimplementasikan semua peran utamanya tersebut.

Realitasnya bahwa “warna” KPK yang dimainkan dalam memerankan kelima tugas tersebut adalah sangat tergantung pemahaman dari para pimpinannya. Beberapa catatan bahwa setiap pimpinan KPK mempunyai karakter yang sangat berpengaruh terhadap sepak terjang yang dilakukan KPK.

Apabila dicermati dari frasa pertama yang mengamanatkan KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, maka instansi tersebut adalah Kepolisian dan Kejaksaan.
Fungsi koordinasi menjadi pintu masuk implementasi peran KPK selanjutnya baik dalam konteks pencegahan, maupun penegakan hukum. Karena membangun koordinasi berarti membangun sinergi dengan tidak mengedepankan ego sektoral sebagaimana harapan Presiden RI Joko Widodo untuk menguatkan sinergi antar lembaga negara.

Sinergi antar lembaga tidak dapat dipisahkan dari aspek psiksoslogis dan budaya organisasi yang dibangun serta visi organisasi yang bersangkutan. Demikian pula dengan KPK, KPK yang kuat menjadi inisiator terbangunnya sinergi antar lembaga yang mempunyai visi besar melakukan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia.

Roh kekuatan KPK adalah pada sistem pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Oleh karena itu sinergi yang dibangun juga sangat dipengaruhi oleh sejauh mana pemahaman pimpinan KPK terhadap aspek pencegahan dan penegakan hukum tersebut.

Kepolisian dan Kejaksaan secara kelembagaan mempunyai pengalaman dalam mengurai dan mengidentifikasi modus operandi tindak pidana korupsi dan potensi korupsi di republik ini.

Oleh karena itu tidak salah bila kelak pimpinan KPK definitif adalah berasal dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga benar adanya bahwa KPK adalah rumusan dari Kepolisian plus Kejaksaan. Dengan satu catatan pimpinan KPK yang akan datang mempunyai target waktu mengakhiri kiprah KPK sebagai lembaga ad hoc.

Selanjutnya meyakinkan bahwa sistem sinergi, pencegahan dan penegakan hukum yang dibangun sudah dapat dilaksanakan oleh lembaga definitif yang telah diberikan tugas oleh Negara untuk melakukan pemberantasan korupsi. Dengan demikian para pimpinan KPK terpilih mengakhiri tugasnya secara paripurna, dan bangga mengatakan “perjuanganku tidak sia-sia”. (***)

Penulis adalah Pengamat ekonomi politik dari Forum Komunikasi dan Kajian Strategis Ketahanan Nasional (Fokus Tannas) Y. P. Wirahadi.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below