
PEKANBARU, 1kata.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan lima kilogram sabu-sabu senilai Rp10 miliar dan 1.050 pil ekstasi.
Narkoba senilai Rp10 miliar itu diamankan dari dua tersangka bernama Iwan Karel dan Fadli Afan. Keduany diketahui berasal dari Malaysia yang hendak diselundupkan melalui perairan pesisir Riau.
“Sabu-sabu tersebut merupakan penyerahan Bea Cukai Kepulauan Riau yang melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di perairan Rokan Hilir pada 6 Agustus lalu,” kata Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah, di Pekanbaru, Jumat (21/8/2015).
Menurut dia, penangkapan kedua tersangka di perairan Rokan Hilir berawal saat petugas Bea Cukai Kepri mengendus rencana kedua tersangka yang memasuki perairan Riau untuk menyelundupkan sabu-sabu.
Hasilnya, katanya, saat kedua tersangka memasuki perairan Riau dengan menggunakan kapal kayu tanpa nama dengan nomor dinding G7.S10.NO 1415, petugas langsung menyergap kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sabu-sabu yang disimpan dalam tas masing-masing pelaku.
Kedua tersangka lalu diserahkan ke Polda Riau pada 10 Agustus 2015 untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Selain narkoba seberat lima kilogram, Polda Riau juga memusnahkan 1.050 pil ekstasi dan belasan paket sabu-sabu dari tangan enam tersangka yang diamankan selama Agustus 2015.
Sumber: CR-15 || editor: m.hasyim


