KPK Tak Datang, Praperadilan OC Kaligis Ditunda

JAKARTA, 1kata.com – Termohon sidang praperadilan yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak datang pada persidangan. Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan pemohon dalam kasus dugaan penyuapan terhadap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, hingga Selasa (18/8/2015), pekan depan.

Hakim Ketua Suprapto di Jakarta, Senin (10/8/2015) mengatakan, penundaan tersebut dikarenakan ketidakhadiran termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan pada Senin pukul 11.00 WIB.

Menurut dia, KPK telah mengajukan surat penundaan sidang untuk mempersiapkan bukti-bukti, saksi, dan surat-surat administrasi lainnya hingga dua minggu ke depan.

“Pengadilan akan ambil sikap, tidak mengikuti maunya KPK atau pemohon. Kita akan tunda satu minggu. Apabila tidak hadir dalam sidang selanjutnya, pemohon langsung ajukan bukti surat maupun saksi,” kata Suprapto.

Ia menjelaskan, memang tidak ada keharusan bagi pihak termohon untuk hadir dalam sidang, namun pihaknya akan memastikan pemanggilan akan terus dilakukan secara benar.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum OC Kaligis mengatakan, hingga kini, pihaknya belum menerima kepastian kehadiran KPK pada sidang perdana praperadilan yang diajukan kliennya.

“Sampai sekarang KPK belum memberikan jawaban. Biasanya, menurut saya, KPK tidak langsung jawab, bisa saja (Selasa, 11/8) besok,” tutur Anggota Kuasa Hukum Johnson Panjaitan saat ditemui sebelum dimulainya sidang.

Dia berpendapat, apabila sidang praperadilan dapat cepat dilaksanakan maka pihaknya juga bisa dengan segera membacakan permohonan dalam agenda sidang yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim di PTUN Medan tersebut.

Sumber: CR-03 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below