
JAKARTA, 1kata.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015), membenarkan adanya pemeriksaan ini. “Bu Karen diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.
Menurutnya, Karen disinyalir mengetahui proses penunjukkan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat milik SKK Migas.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mempertanyakan alasan Pertamina yang tidak mau membeli hasil olahan kondensat dari TPPI berupa Ron88.
“TPPI itu akan membuat atau mengolah kondensat jadi Ron88 dan solar untuk dijual ke Pertamina tapi waktu itu Dirut Pertamina tidak mau membeli hasil (olahan) TPPI. Alasannya ini perlu diklarifikasi,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RP, DH dan HW.
DH diketahui merupakan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, RP mantan Kepala BP Migas. Sementara HW merupakan salah satu pendiri PT TPPI.
Dalam kasus itu, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla (saat itu).
Sesuai kebijakan Wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina. Namun kenyataannya, TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.
Sumber: CR-01 || editor: m.hasyim


