
JAKARTA, 1kata.com – Terhitung hingga 5 Mei 2026, sebanyak 8.002 Warga Negara Indonesia (WNI) telah meminta bantuan fasilitasi kepulangan ke Tanah Air kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, seiring lonjakan kasus sindikat penipuan online..
Dalam pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (7/5/2026), KBRI Phnom Penh menyampaikan telah memfasilitasi kepulangan 3.348 WNI ke Indonesia.
Pernyataan tersebut mengungkapkan, para WNI itu datang ke KBRI Phnom Penh setelah keluar dari jaringan penipuan online. Sejak pertengahan bulan April 2026, terdapat kenaikan, tren aduan dengan rata-rata lebih dari 100 WNI melapor setiap hari. Bahkan pada 5 Mei 2026, jumlah pelapor mencapai 180 WNI dalam sehari.
Baca juga:
- Polri Serahkan Aset Judi Online ke Kejagung Rp58 Miliar Tanpa Ada Tersangka
- Lakukan Penipuan Pelayanan Haji, Tiga WNI Ditangkap di Makkah
Kedutaan mencatat peningkatan ini terjadi seiring semakin intensifnya operasi pemberantasan jaringan penipuan online yang dilakukan Pemerintah Kamboja pasca perayaan Khmer New Year.
Operasi penegakan hukum tersebut turut menyasar wilayah-wilayah yang sebelumnya relatif jarang tersentuh razia, termasuk Poipet, kota perbatasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik konsentrasi WNI di Kamboja.
KBRI menjelaskan bahwa sebagian besar WNI yang datang melapor mengaku tidak memegang paspor, melebihi masa tinggal (overstay), serta mengalami keterbatasan finansial untuk kembali ke Indonesia.
Menyikapi hal itu, KBRI Phnom Penh terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kamboja untuk meminta penghapusan denda overstay guna mempercepat proses pemulangan para WNI. Hingga saat ini, otoritas Kamboja telah menyetujui penghapusan denda overstay bagi 4.677 WNI.
Penulis: CR-02
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


