Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu Divonis Bebas

MEDAN, 1kata.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, menegaskan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, baik primair maupun subsidair.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Yusafrihardi saat membacakan putusan di ruang Cakra 1 PN Medan.

Kemenangan Pelaku Industri Kreatif

Suasana haru menyelimuti ruang sidang sesaat setelah vonis dibacakan. Amsal Sitepu tak kuasa menahan air mata dan langsung menyatakan rasa syukurnya kepada Tuhan serta apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memberikan perhatian pada kasus tersebut.

Dia menganggap putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi seluruh pelaku industri kreatif di Tanah Air.

“Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, semua pelaku ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia.

Amsal berharap agar kasus yang menimpanya menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap para pegiat ekonomi kreatif pada masa depan. Dia menegaskan pentingnya kebebasan berkarya bagi warga negara tanpa dibayang-bayangi ketakutan akan jeratan hukum yang tidak tepat.

Komisi III DPR Beri Apresiasi

Komisi III DPR RI mengapresiasi vonis bebas Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman menilai putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan.

“Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Ia menilai, sejak awal kasus ini menimbulkan keprihatinan, terutama karena Amsal yang berprofesi sebagai videografer justru dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Dia menilai argumentasi dugaan penggelembungan harga dalam perkara tersebut sulit diterima masyarakat.

Habiburokhman menilai majelis hakim telah mengimplementasikan pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman. Dia mengatakan putusan hakim telah sesuai dengan nilai-nilai hukum.

“Kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut,” katanya.

Jaksa Nilai Pembuatan Video Harusnya Nol Rupiah

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial karena sikap Jaksa yang menilai bahwa jasa editing, pembuatan video dan pengisian suara dalam sebuah proses pembuatan video. Menurut Jaksa, jasa pembuatan video harusnya nol rupiah.

Selain itu, Jaksa juga melakukan intimidasi kepada Amsal Sitepu selama dalam tahanan. Jaksa meminta Amsal menghentikan konten-kontenya yang dinilai penimbulkan pihak-pihak lain terganggu.

Sikap ini langsung memantik simpati masyarakat, nitizen dan juga pelaku industri kreatif lainnya. Mereka menyuarakan penolakan mengkriminalisasi pelaku industri kreatif dan meminta hakim mebebaskan Amsal.

Penulis: CR-02
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below