
JAKARTA, 1kata.com – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran pil ekstasi jaringan Indonesia-Belanda. Polisi menyita barang bukti sebanyak 14.521 butir atau senilai Rp15 miliar. Barang haram ini rencananya bakal dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
“Dari pengungkapan kasus ini kami menangkap empat pelaku berinisial MF, FD, DK dan R yang di tangkap di tiga lokasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan menemukan adanya informasi dugaan rencana peredaran narkoba jenis pil ekstasi usai pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Baca juga:
- Kapolri: Butuh Kolaborasi Semua Pihak Tangani Karhutla
- Beras Oplosan, Bareskrim Polri: Diduga Libatkan 67 Produsen
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho membagi dua tim, yaitu tim dari Satrenarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilincing untuk melakukan pengembangan.
Unit Reskrim Polsek Cilincing melakukan penggerebekan di wilayah Lontar Dalam, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (22/6).
Di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti 9.460 butir pil ekstasi merah muda bertuliskan Tesla.
Kemudian tim kembali melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial RI alias I di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, pada Kamis (26/6) sekitar pukul 11.00 WIB
Sedangkan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MF alias F dan DK alias W di Jalan Kebun Diponogoro.
Penulis: CR-20
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


