Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Demi Persatuan

JAKARTA, 1kata.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan (hukum) yang sama dan dalam tahun 2025 ini.

Perlakuan hukum itu termasuk abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Juri menjelaskan abolisi dan amnesti ini diberikan demi keutuhan bangsa. Juri mengatakan amnesti dan abolisi ini diberikan Prabowo Subianto untuk persatuan dan kesatuan.

“Ya, kita sudah tahu semua bahwa prinsip Bapak Presiden, Pak Prabowo, di dalam memegang pemerintahan ini bahwa intinya kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama. Bergotong royong, persatuan menjadi penting. Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden,” ujar Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca juga:

DPR diketahui telah rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan Surat Presiden pemberian abolisi kepada Tom Lembong hingga amnesti Hasto Kristiyanto. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7).

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Tom Lombong melawan vonis tersebut dengan mengajukan banding.

Di kasus yang berbeda, Hasto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku. Sebelum mendapatkan amnesti dari pemerintah, kubu Hasto hingga Kamis (31/7) siang menyatakan akan banding melawan vonis 3,5 tahun penjara tersebut.

Penulis: CR-17
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below