
JAKARTA, 1kata.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga:
Dengan kata lain, abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara untuk menghentikan proses hukum suatu perkara pidana.
Abolisi menghapus tuntutan pidana, baik yang sedang berjalan maupun yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
Pemberian abolisi merupakan hak prerogatif presiden, namun biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Tom Lembong maupun Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.
Penulis: CR-19
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


