
JAKARTA, 1kata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima aset dengan total nilai sekitar Rp60 miliar dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (10/7/2025), pada hari Rabu (9/7), KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Bank Jepara Artha.
Kelima aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar, dan dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya dan berlokasi di Klaten senilai Rp50 miliar.
Baca juga:
- KPK Usut Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Terkait Kuota Haji Khusus
- Kasus Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Hukuman Penjara 7 Tahun
Sebelumnya, KPK pada tanggal 24 September 2024 memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.
Menurut KPK, modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam perkara itu, penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun identitas para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Penulis: CR-10
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


