
JAKARTA, 1kata.com – Merespons banyaknya laporan atau pengaduan masyarakat terkait impor barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia, Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika.
Menurut Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, pihaknya memberi perhatian serius terhadap impor barang perdagangan, termasuk di dalamnya impor tekstil dan produk tekstil.
“Panja ini wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPR untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan dalam negeri, industri, dan masyarakat kita,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Ia menambahkan, panja akan secepatnya menindaklanjuti berbagai laporan pengaduan dari masyarakat terkait impor barang-barang ilegal yang sudah masuk.
Baca juga:
- Mobil Anda Terendam Banjir? Ini Cara Menanganinya
- Membangun Budaya Baca dan Kecakapan Literasi Jadi Program Prioritas
“Kami akan langsung ke lapangan melakukan pengecekan, kita juga akan memanggil pihak-pihak terkait,” katanya.
Khusus barang impor, dia pun meminta pemerintah melakukan upaya taktis, cermat, dan tepat untuk menekan tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil yang masuk ke Indonesia sehingga bisa melindungi industri tekstil dalam negeri dan masyarakat.
Rudianto mengatakan tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil punya basis data yang valid.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2024, impor tekstil dan produk tekstil kurun Januari–November 2024 mencapai 1,96 juta ton dengan nilai 8,07 miliar dolar AS, lebih tinggi 5 persen dibandingkan periode sama tahun 2023 sebanyak 1,79 juta ton dengan nilai 7,63 miliar dolar AS.
Penulis: CR-11
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


