Sandra Dewi dan Harvey MoeisJAKARTA, 1kata.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada hari Kamis (13/2/2025) menambah hukuman Harvey Moeis 13,5 tahun dari 6,5 tahun sebelumnya. Artinya, vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman kepada suami Sandra Dewi itu 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Putusan Tingkat Pertama Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Padahal jaksa menuntut Harvey 12 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, hari ini.
Baca juga:
- Mobil Mewah Milik Tersangka Harvey Moeis Disita
- Speedboat Basarnas Meledak, Tiga Orang Tewas dan Satu Wartawan Hilang
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Hakim tingkat pertama menilai tuntutan jaksa kepada Harvey terlalu berat. Pertimbangan itu disebut hakim setelah mengetahui kronologi kasus.
Sedangkan, di putusan tingkat kedua, Harvey divonis 20 tahun penjara. Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
Untuk jumlah denda, tidak ada yang beda dengan putusan tingkat pertama. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mewajibkan Harvey membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Penulis: CR-16
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


