Uang Rp48,5 Miliar Disita Terkait Korupsi Bupati Labuan Batu Erik Adtrada

JAKARTA, 1kata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp48,5 miliar yang tersebar dalam beberapa rekening dan dalam bentuk tunai yang diduga terkait kasus Korupsi dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (29/4/2024). Menurutnya, uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar itu berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR.

Ali menerangkan salah satu rekening tersebut atas nama Erik Adtrada Ritonga, namun tidak menjelaskan lebih detail soal jumlah uang yang ditemukan dalam rekening tersebut.

Tim penyidik selanjutnya langsung melakukan pemblokiran sekaligus penyitaan terhadap akun rekening bank dimaksud dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait.

Penyitaan uang tersebut dilakukan juga dalam rangka melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR dan kawan-kawan.

“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” kata Ali.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Januari 2024, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Penulis: CR-21
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below