Firli BahuriJAKARTA, 1kata.com – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengaku kaget mendengar putusan penolakan permohonan praperadilan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, ‘kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya,” kata Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, di Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Menurutnya, putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan.
“Biasanya ‘kan putusan dua, yaitu ditolak atau dikabulkan, ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima,” jelas Firli.
Firli menuturkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur maupun aturan yang berlaku.
Ia berharap jangan sampai masyarakat Indonesia, khususnya anak bangsa, dapat terjerumus di dalam opini menghakimi orang.
“Kami berharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Imelda mengatakan bahwa penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Penulis: CR-11
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


