Ini Para Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, (foto-twitter)

JAKARTA, 1kata.com – Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Hari Selasa (11/10/2022) ini, Dirut PT LIB Ahkmad Hadian Lukita dan beberapa tersangka lainnya dijadwalkan akan kembali diperiksa di Polda Jawa Timur.

Sumber: CR-03
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below